JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengemukakan lima alasan pengampunan pajak bukan kebijakan yang baik dan tepat diterapkan di Indonesia.
"Banyak studi menunjukkan bahwa pengampunan pajak bukan kebijakan yang baik dan tepat. Pertama, pengampunan pajak mencederai rasa keadilan bagi para pembayar pajak patuh," kata Ecky saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Politisi PKS ini menyatakan sebagian besar rakyat yang patuh membayar PPN dan PPh 21 akan tercederai rasa keadilannya dengan pemberian pengampunan pajak kepada wajib pajak yang tidak melaporkan ribuan triliun hartanya, baik yang disimpan di luar maupun di dalam negeri.
"Kedua, opportunity loss atau potensi pendapatan yang hilang akibat pengampunan pajak sangat besar, yaitu 30 persen dari penghasilan kena pajak. Selanjutnya denda 48 persen dari pokok pajak terutang, dan ancaman pidana bagi para pengemplang pajak," ujarnya.
Menurutnya, ini tidak sebanding dengan menggantikan potensi penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini, dengan uang tebusan Pengampunan Pajak yang hanya 1-6 persen.
"Ketiga, kebijakan pengampunan pajak yang berhasil justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan pengampunan pajak, hanya 50 persen diantaranya diklaim berhasil," ucapnya.
Klaim tersebut pun banyak dipertanyakan oleh sejumlah ahli, yang menyatakan bahwa keberhasilan bersifat semu karena tidak memperhitungkan besarnya biaya dari kebijakan Pengampunan Pajak.
"Keempat, pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum," jelasnya.
Ia memaparkan dari sedikit negara yang kebijakan pengampunan pajaknya relatif berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas institusi perpajakan yang didahului perbaikan sistem perpajakan.
"Kelima, perkembangan keterbukaan informasi melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, secara otomatis akan mampu merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Dengan demikan pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan pengampunan pajak," paparnya.
Sejak semula Fraksi PKS memandang pengajuan RUU Pengampunan Pajak seharusnya didahului dengan pelaksanaan reformasi perpajakan, yang meliputi aspek pembenahan institusi, infrastruktur, dan regulasi. (plt)