Opini
Oleh Haris Rusly pada hari Senin, 11 Jul 2016 - 14:43:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Negara Kriminal Era Pemerintahan Joko-Kalla

852499e3f9e5cc5db5f8c81c34ffcf8b0f4c6a3a7.jpg
Haris Rusly (Sumber foto : Istimewa)

Ada dua UU yang diputuskan terakhir berpotensi membawa banyak pejabat masuk ke dalam jeruji besi. Dua UU tersebut diputuskan di saat masyarakat sedang sibuk mempersiapkan Lebaran atau Idul Fitri. Ibarat maling yang sedang mencuri di dalam kekacaun dan keramaian. Dua UU tersebut diputuskan diduga dilakukan dengan suap kepada sejumlah tokoh kunci di parlemen.

Bayangkan, di mana-mana sejumlah Kementerian dan Lembaga dilakukan pemangkasan anggaran, bahkan di Kementerian PUPR yang tugas prioritasnya membangun infrastruktur, juga anggarannya dipangkas. Subsidi untuk rakyat, listrik dan BBM juga dicabut.

Tapi, anehnya, Pemerintah dan DPR justru berdamai untuk menggelontorkan subsidi (penyertaan modal) puluhan triliun kepada sejumlah BUMN yang untung dalam APBNP yang baru. Ini sebuah modus merampok secara legal, sebagaimana yang terjadi tahun 1998 dengan menggunakan BLBI.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan pajak sangat tinggi, rakyat dan kelas menengah diperas dan dipalak dengan pajak yang sangat mencekik. Tapi di saat yang sama justru Pemerintan dan DPR berdamai untuk membuat UU Pengampunan Pajak kepada para penjahat pengemplang pajak dan perampok uang negara, katanya untuk menyelamatkan APBN yang sedang defisit.

Pemerintah Jokowi sedang menerapkan managemen krisis atau managemen foya-foya?

Skandal Bank Century hanya Rp. 6,7 trliun saja bisa bikin rame, apalagi kasus ini melibatkan uang sangat besar, puluhan triliun untuk penyertaan modal dan ratusan bahkan ribuan triliun untuk pengampunan pajak.

Tahun 98 mereka rampok melalui skandal BLBI, lalu tahun 2016 era Jokowi mereka jadi cukong yang memenangkan Jokowi jadi Presiden 2014. Kemudian mereka datang dan meminta dibuat UU untuk mengampuni dan memutihkan uang hasil rampokan meraka.

Dua UU tersebut tidak ditujukan untuk menyelamatkan ekonomi, tapi murni orderan oligarki cukong dan para maling koruptor uang negara yang telah membantu menenangkan Jokowi sebagai Presiden pada tahun 2014.

Dua UU tersebut adalah sebuah kejahatan yang sangat serius harus dipersolakan hingga titik darah penghabisan, tanpa kompromi.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Pulau Penjara Korupsi

Oleh Cak AT (Ahmadie Thaha)
pada hari Jumat, 14 Mar 2025
Prabowo Subianto, dengan gayanya yang khas, kembali melontarkan gagasan yang menggugah imajinasi: penjara khusus koruptor di pulau terpencil, lengkap dengan hiu-hiu dan buaya lapar yang berjaga di ...
Opini

Aroma Sedap Dwifungsi TNI

Ah, Indonesia. Negeri yang reformasinya seperti diet —niatnya sih langsing, tapi akhirnya kembali melar juga. Dulu, rakyat berteriak menolak dwifungsi ABRI. Mahasiswa turun ke jalan, aktivis ...