JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Masih adanya penolakan oleh fraksi menjadi penyebab penundaan pengesahan.
Politisi Geridra Saraswati Rahayu saat menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPR mengatakan, Fraksi Gerindra belum menyetujui Perppu Perlindungan Anak menjadi UU.
"Kami masih memerlukan penjelasan dari pemerintah.Fokusnya tertuju pada pelaku, sementara korban belum mendapat penjelasan," kata Saraswati saat menyampaikan pandangan di rapat paripurna,d Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Tak hanya itu, Gerindra juga mempersoalkan masalah anggaran untuk hukuman kebiri, yang dinilai akan menghabiskan anggaran besar.
"Apakah ditempatkan di rehabilitasi. Bagaimana pemerintah menjamin chip tidak dikeluarkan sendiri oleh pelaku," ucapnya.
Tak hanya Gerindra, Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga menolak usulan pemerintah tersebut.
Setelah terjadi perdebatan panjang, akhirnya pimpinan sidang paripurna Taufik Kurniawan memutuskan untuk menunda sementara pengesahan Perppu Perlindungan Anak menjadi UU.
"Apakah setuju untuk ditunda," tanya Taufik yang langsung disetujui oleh anggota dewan. (plt)