JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (The Civil Aviation Authority of Singapore-CAAS) membantah pesawat QZ8501 tidak memiliki ijin terbang Surabaya-Singapura pada hari Minggu (28/12/2014). Ijin itu telah dikantongi maskapai PT Indonesia Air Asia.
"PT Indonesia Air Asia telah mendapat ijin rute penerbangan harian Surabaya-Singapura dari 26 Oktober 2014 hingga 28 Maret 2015. Tiba di Bandara Changi pada 08:30 dan berangkat ke Surabaya pada 2.10," ujar Satwinder Kaur, Assistant Director (Corporate Communications) CAAS, Sabtu (3/1/2015) di Singapura.
Menurut Kaur, ijin itu dikantongi Air Asia karena telah mendapat hak penggunaan rute lalulintas udara yang disetujui oleh kedua negara berdasarkan Air Service Agreement (ASA) serta slot yang tersedia di Bandara Changi, Singapura. Maskapai ini mendapat ijin operasi penerbangan empat kali seminggu pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu .
"Maskapai dapat menyesuaikan frekuensi penerbangan mereka dalam musim perjalanan atau penerbangan dalam menanggapi permintaan pasar atau persyaratan operasional," papar Kaur yang memberikan keterangan melalui laman http://www.caas.gov.sg/ terkait ramainya pemberitaan pembekuan sementara ijin Air Asia oleh Kemenhub RI.
Kaur menjelaskan bahwa sebelum sebuah maskapai bisa melayani rute penerbangan, perlu mendapatkan persetujuan jadwal penerbangannya dari otoritas penerbangan sipil masing-masing negara. Selain itu juga mempertimbangkan ketersediaan rute penerbangan dan slot pemberangkatan dan pendaratan pada bandara rute penerbangan tersebut.
Penjelasan Kaur diberikan sehubungan dengan pembekuan sementara ijin penerbangan rute Surabaya-Singapura PT Indonesia Air Asia oleh Ditjen Hubud, Kemenhub hari Jumat (2/1/2015). Menurut versi Ditjen Hubud, ijin yang diberikan oleh PT Indonesia Air Asia hanya untuk hari Senin, Rabu dan Jumat. (ris)