JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Indonesia Air Asia mengaku tunduk dan patuh terhadap berbagai peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Seperti diungkapkan Presiden Direktur PT Indonesia Air Asia, Sunu Widyatmoko, pihaknya siap melaksanakan ketentuan tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif normal.
"AirAsia mengikuti karena kita dibina oleh Kementerian Perhubungan dan saya baru dapat informasi kalo rencana tersebut (Tarif Batas Bawah-red) akan dimulai pada 30 Januari 2015," kata Sunu usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR, di gedung KK V komplek parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Meski begitu dia belum mengetahui pengaruh kebijakan ini terhadap animo penumpang maskapai Air Asia yang dikenal sebagai penerbangan bertarif murah atau Low Cost Carrier (LCC). Namun Sunu optimis apapun kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub akan membawa angin segar untuk para maskapai.
Selain itu Sunu mengungkapkan bahwa kompensasi untuk korban AirAsia tetap mengikuti ketentuan Kemenhub sebesar Rp1,25 miliar. Hingga kini beberapa keluarga korban telah menerima sebagian dana kompensasi tersebut. "Kita sudah kasih kepada ahli waris yang sah. Untuk masalah ini kita selalu terbuka, agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.(ris)