Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 10 Sep 2016 - 11:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Siap Berikan Data Reklamasi Era Foke ke KPK

39fauzi-bowo.jpg
Fauzi Bowo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap memberikan data ke KPK soal suap Rancangan Peraturan Daerah soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Termasuk izin yang dikeluarkan pada masa Gubernur Fauzi Bowo (Foke).

Ahok, sapaan Basuki, ingin agar izin tersebut dibandingkan.

"Kalau minta, kami kasih. Kami akan kasih izin prinsip dan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pak Fauzi Bowo dibandingkan yang dikeluarkan pada 1997, dibandingkan dengan kami, beda di mana," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut Ahok, izin reklamasi era Fauzi Bowo tidak membebankan pengembang dengan kontribusi tambahan. Sementara menurut Ahok, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, izin reklamasi diberikan dengan tujuan merapikan Pantai Utara Jakarta.

Ahok menyebut, merapikan pantai utara itu di antaranya dengan cara membangun rumah susun, waduk, pompa air, dan jalan inspeksi. Pengerjaan dan pembiayaannya dilakukan oleh swasta yang tertuang dalam perjanjian.

Ahok menjadikan hal ini sebagai dasar penetapan kontribusi tambahan yang tidak ada pada masa Fauzi Bowo. Hal ini disampaikan Ahok kepada jaksa penuntut umum KPK saat menjadi saksi untuk terdakwa Mohammad Sanusi dalam persidangan kasus suap Raperda terkait reklamasi, Senin lalu (5/9/2016).

Ahok meminta KPK mendalami kasus terkait kontribusi tambahan itu.

Dalam kasus kontribusi tambahan yang bergulir saat ini, melibatkan bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja yang terbukti memberikan suap kepada Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Suap itu untuk meringankan kontribusi tambahan pengembang pulau reklamasi.

Sementara Sanusi, saat ini masih mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas dugaan penyimpangan terkait ketidaksesuaian antara harta kekayaan dengan pendapatannya sebagai pegawai negeri sipil. Jaksa tengah menyelediki dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar di kalangan anggota dan pemimpin DPRD DKI.

Penerimaan uang diduga sebagai imbalan percepatan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta. Uang itu diduga diberikan oleh Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan.(yn)

tag: #proyek-reklamasi-jakarta  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement