Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 15 Sep 2016 - 10:05:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Izinkan Reklamasi, FPPP Sebut Sikap Luhut Gegabah

80reni_marlinawati.jpg
Reni Marlinawati (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Arus protes atas kebijakan Luhut Pandjaitan yang melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta terus mengalir. Bahkan, Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati menyebut sikap Menko Maritim itu terlalu gegabah.

"Memang begini kita jujur saja sangat menyayangkan keputusan itu, yang relatif cepat dikeluarkan. Harusnya ada sosialisasi dulu dengan kajian yang komprehensif, kalau gini kan membuat cemas para nelayan," kata Reni ketika dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Lebih jauh, Reni menilai langkah pemerintah melanjutkan reklamasi itu tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan nelayan.

Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta ini kepada masyarakat. Jangan sampai, langkah tersebut mempunyai makna kepentingan terselubung.

"Hemat saya Jokowi harus klarifikasi dan memberikan penjelasan, kenapa dilakukan pelanjutan proyek reklamasi oleh Menko Maritim. Jadi dalam hal ini perlu ada kearifan semua, masa dalam satu rumah tujuannya berbeda-beda," jelasnya.(yn)

tag: #proyek-reklamasi-jakarta  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...