Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 16 Sep 2016 - 13:22:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Reklamasi Pulau G Tidak Boleh Lukai Rakyat Kecil

4reklamasi.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, tidak boleh melukai rakyat kecil.

Ia pun meminta Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) Pulau G.

"Sejak awal reklamasi ini syarat dengan konflik. Karena belum ada keputusan yang mengikat, jadi pemerintah harus hati-hati didalam mengambil kebijakan reklamasi ini, jangan sampai melanggar undang-undang," kata Viva ketika dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Politisi PAN ini berharap, pemerintah melakukan kajian komprehensif dalam proyek reklamasi Pulau G, dan bukan kajian yang parsial.

Viva juga meminta pemerintah melibatkan seluruh stakeholder yang ada untuk duduk bersama membahas polemik reklamasi Pulau G.

"Harusnya pemerintah bisa mengayomi dan menaungi seluruh stakeholder. Jelaskan kenapa keluar kebijakan ini, sehingga tidak membuat kecemasan," tutupnya.(yn)

tag: #proyek-reklamasi-jakarta  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Soal Isu Jokowi Panas Lagi dengan PDIP: Semua Punya Masa Lalu dan Tak Sempurna

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 18 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menanggapi isu soal kembali memanasnya hubungan partai berlambang banteng moncong putih itu dengan ...
Berita

Pernyataan Ketua DPR Dinilai Jamin Militer Tetap Bisa Dibatasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan prajurit TNI aktif harus mundur dari jabatan sipil di luar dari 16 pos kementerian/lembaga yang telah diakomodir dalam revisi ...