JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah memberikan sinyal bakal membawa kasus Google Indonesia ke peradilan pajak jika tidak kooperatif.
Perusaahaan asal Amerika Serikat itu sebelumnya menolak pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
“Ada peradilan pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya akan terus berupaya agar Google memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Kami akan terus, Ditjen Pajak mengenakan pasal yang ada,” cetusnya.
Agar kejadian serupa tidak berulang, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah meminta tim Ditjen Pajak untuk melakukan kajian terhadap perusahaan-perusahaan penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) global.
Diakui Sri Mulyani, soal memajaki perusahaan-perusahan ini juga menjadi permasalahan di banyak negara. Oleh karena itu, pihaknya perlu berhati-hati dan melakukan perbandingan dengan negara lain.
“Sehingga jangan sampai pemerintah Indonesia membuat rezim yang kemudian dianggap tidak kompetitif, atau sebaliknya menjadi sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, kalau perlu Indonesia bersama negara-negara lain membentuk forum internasional sebagai wadah bagi para menteri keuangan untuk membahas soal pajak untuk perusahaan-perusahaan ini.
“Sehingga menteri-menteri keuangan tidak memiliki interpretasi sendiri-sendiri. Tetapi untuk sekarang, saya minta DJP untuk memberikan kajian, proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu,” pungkasnya.(yn)