Bisnis
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 16 Sep 2016 - 15:01:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Ngeyel, Menkeu Ancam Perkarakan Google ke Peradilan Pajak

39google_indonesia.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah memberikan sinyal bakal membawa kasus Google Indonesia ke peradilan pajak jika tidak kooperatif.

Perusaahaan asal Amerika Serikat itu sebelumnya menolak pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

“Ada peradilan pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya akan terus berupaya agar Google memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Kami akan terus, Ditjen Pajak mengenakan pasal yang ada,” cetusnya.

Agar kejadian serupa tidak berulang, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah meminta tim Ditjen Pajak untuk melakukan kajian terhadap perusahaan-perusahaan penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) global.

Diakui Sri Mulyani, soal memajaki perusahaan-perusahan ini juga menjadi permasalahan di banyak negara. Oleh karena itu, pihaknya perlu berhati-hati dan melakukan perbandingan dengan negara lain.

“Sehingga jangan sampai pemerintah Indonesia membuat rezim yang kemudian dianggap tidak kompetitif, atau sebaliknya menjadi sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, kalau perlu Indonesia bersama negara-negara lain membentuk forum internasional sebagai wadah bagi para menteri keuangan untuk membahas soal pajak untuk perusahaan-perusahaan ini.

“Sehingga menteri-menteri keuangan tidak memiliki interpretasi sendiri-sendiri. Tetapi untuk sekarang, saya minta DJP untuk memberikan kajian, proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu,” pungkasnya.(yn)

tag: #google  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 09 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...