Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 17 Sep 2016 - 12:11:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Menkeu Sebut Aktivitas Google Objek Pajak

15google.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan aktifitas ekonomi Google di Indonesia merupakan objek pajak Indonesia.

Ia juga mengakui untuk masalah pajak dengan Google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi semua negara.

"Ditjen Pajak menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan atau aktifitas yang menggunakan online atau platform e-commerce itu subjek pajak di Indonesia," katanya, Jumat (16/9/2016).

Menkeu mengatakan wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi di Republik Indonesia telah memiliki UU perpajakan.

"Kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan," kata Mulyani.

Menkeu mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia sebagai wajib pajak dan melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan masalah Google Indonesia ini akan ditanyakan ke Kementerian Keuangan mengenai pembahasan pajaknya.

"Kami masih menunggu mekanisme menerapkan sistem perpajakannya, karena Kementerian Keuangan menerapkan BUT, tapi penerapan BUT itu harus ada konsederasi lain, seperti perjanjian pajak antar negara-negara lain," katanya. (icl/Antara)

tag: #google  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement