JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dalam proses hukum lanjutan terkait sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara, kubu Djan Faridz telah menunjuk empat saksi ahli. Dua di antaranya yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Margarito Kamis. Kendati demikian, kubu Romahurmuziy (Romi) belum menentukan saksi ahli yang mewakili pihaknya.
"Belum ditentukan apakah kami akan pakai saksi ahli atau tidak. Kami akan menunggu dulu dan memutuskannya setelah pembuktian dan kesaksian dari penggugat (kubu Djan Faridz) selesai," kata Arsul Sani kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (7/1/2014).
Arsul menambahkan bahwa proses di PTUN telah sampai pada tahap pembuktian dari penggugat. Dengan begitu, kata dia, pihak Romi masih menunggu dari proses yang sedang berjalan.
Kendati bersengketa, Arsul menyatakan dua pihak masih saling menginisiasi terjalinnya komunikasi. "Hubungan personal kita sih sangat baik, tetap menjaga komunikasi, cuma kan memang kelihatannya pada nunggu putusan PTUN. Ini wajar saja mengingat proses peradilan ini sudah sampai tahap pembuktian," ujarnya.(yn)