JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Masalah hukuman mati menjadi persoalan besar, tetapi harus ada kepastian terutama soal pelaksanaan vonis hukumannya khususnya bagi gembong narkoba.
Guru besar Hukum Tata Negara yang juga mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie meminta agar segera ada kepastian hukum soal vonis mati bagi gembong narkoba. Hal ini bahkan memicu adanya tumpang tindih antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamh Kostitusi (MK).
"Kita harus tegas terhadap terbina mati gembong narkoba, kalau peraturan hukuman mati ini mau dia hapus ya hapus, tetapi kalau tidak mau di hapus ya dilaksanakan," kata mantan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) Jimly Asshiiddiqie dalam sebuah diskusi dengan tema PK diantara MA dan MK, Sabtu (10/1).
Menurut guru besar Hukum Tata Negara itu vonis mati ini masalah besar, ada yang pro dan kontra. Bukan hanya di Indonesia tapi juga di dunia.
"Isu pidana mati ini isu besar dan global. Lebih besar dari urusan kapal yang ditenggelamkan. Butuh kepastian hukumnya," ucap Jimly.
Terhambatnya eksekusi hukuman mati oleh Kejaksaan karena adanya putusan MK yang mengatakan PK bisa lebih dari 1 kali. Putusan itu menjadi cara bagi gembong narkoba untuk mengulur proses eksekusi. Akhirnya Kejaksaan enggan mengeksekusi karena masih memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk mengajukan upaya hukumnya.(ss)