JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta Polri merespon maraknya tuntutan masyarakat agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses hukum.
Ahok dinilai telah menistakan agama karena pernyataannya menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini polemik akibat pernyataan pak Ahok masih terus bergulir. Tuntutannya agar Polri memproses laporan penistaan agama yang dilakukan pak Ahok secara adil dan menjunjung supremasi hukum," kata Jazuli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Fraksi PKS, kata Jazuli, memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menghadirkan memproses penistaan agama, siapapun pelakunya.
“Saya kira sudah ada preseden Polri konsisten dan konsekuen dalam menegakkan supremasi hukum terkait hal ini seperti yang terjadi di Bali dan Medan. Saya optimis Polri akan menegakkan hal serupa untuk kasus ini, apalagi atensi umat Islam demikian besar bukan hanya di Jakarta tapi di berbagai wilayah Indonesia,” kata Jazuli.
Terkait waktu penanganan kasus Ahok, Jazuli mendorong agar segera diproses tanpa menunggu proses Pilkada selesai, lantaran ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada tapi murni dugaan penistaan agama.
Polri, kata Jazuli, harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polri juga harus menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan politik kekuasaan, tapi semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Konsistensi Polri dalam menjaga supremasi hukum dengan memproses kasus ini secara adil dan konsekuen diyakini berdampak pada terwujudnya ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” pungkas Jazuli.(yn)