JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang Saldi Isra menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang tidak mengindahkan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang 'status' calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
"Kalau Presiden Jokowi mengindahkan peringatan dari KPK, ia tak akan dipermalukan seperti ini," ujar Saldi saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (13/1/2015).
Menurut Saldi, penetapan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi presiden itu sebagai tersangka oleh KPK membuat Presiden Jokowi dipermalukan. Sebab, sebelumnya komisi antirasuah telah memberitahu 'status' Budi Gunawan yang tersangkut dengan kasus rekening gendut.
Saldi menyarankan agar Jokowi menarik kembali pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dan Presiden juga diminta agar berhati-hati memilih calon pejabat negara dengan menggandeng KPK.
Komjen Budi menjadi tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI, setelah KPK melakukan gelar perkara kasus pada Senin 12 Januari 2015.
Jenderal bintang tiga itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(yn)