Opini
Oleh Bara Ilyasa & Sahlan Ake pada hari Selasa, 13 Jan 2015 - 19:58:46 WIB
Bagikan Berita ini :
Tetapkan Status Terdakwa Terhadap Budi Gunawan

IPW Tuding KPK Dimanfaatkan Pihak Lain

40Mobil Budi Gunawan-indra.jpg
Mobil dinas Komjen Budi Gunawan di depan halaman rumahnya i kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan )
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai punya tendensi tertentu. Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) menduga KPK melanggar prosedur hukum dan telah melakukan kriminalisasi terhadap Budi Gunawan.

"KPK tak bisa berlaku serampangan seperti ini. Aneh. Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK harus memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

IPW bahkan menuding langkah KPK mengumumkan status tersangka buat Budi Gunawan telah dimanfaatkan oleh pihak kepentingan tertentu. Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Neta,

"KPK sudah seperti dewa saja. KPK sudah dimanfaatkan oknum-oknum anggotanya untuk kepentingan mereka. Saya setuju pemberantasan korupsi tetapi jika caranya seperti ini merugikan banyak pihak. Ini bentuk kriminalisasi kepolisian," kata Neta. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan dari hasil penyelidikan yang cukup lama, KPK temukan peristiwa pidana dan dua alat bukti saat Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri. KPK pun meningkatkan staus penyelidikan menjadi penyidikan dalam acara ekspos perkara pada 12 Januari.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR memutuskan tetap melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Budi Gunawan. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan dari 10 fraksi di DPR sebanyak 9 fraksi menyepakati untuk tetap melanjutkan fit and proper test. Sedangkan, Fraksi PPP meminta agar komisi III mengundang KPK lebih dulu untuk mengonfirmasi persoalan itu. Hanya Fraksi Demokrat yang menolak fit and proper test dilanjutkan.

“Kita sudah ada agenda (kunjungan ke rumah Budi dan fit and proper test), tapi tidak akan terganggu karena urusan ini,” ujar Desmond kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (13/1). Selain itu, Komisi III juga akan mengundang pimpinan KPK untuk menjelaskan langkah hukum yang ditempuh KPK.

Menurut Desmond, Komisi III perlu melihat dan mengamati penetapan ini apakah politis atau tidak. Ia mencontohkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada saat ia berulang tahun. Tapi, hingga kini belum ada tindak lanjut atas status Hadi. (b)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #KPK IPW kasus Budi Gunawan terdakwa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Hentikan Intoleransi, Mari Bersama Memajukan Bangsa Dalam Perbedaan

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M
pada hari Jumat, 05 Sep 2025
Indonesia lahir dari perbedaan. Para pendiri bangsa menyadari sejak awal bahwa tanpa kebhinekaan, republik ini takkan pernah berdiri. Soekarno, Hatta, Jenderal Sudirman, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, ...
Opini

Bank Indonesia dan Pemerintah Kembali Terapkan Skema Burden Sharing: Antara Kebutuhan Fiskal dan Risiko Moneter

Kebijakan baru Bank Indonesia (BI) dan pemerintah untuk kembali menerapkan skema burden sharing membuka perdebatan hangat tentang arah kebijakan fiskal dan moneter di era Presiden Prabowo ...