JAWA TIMUR (TEROPONGSENAYAN) - Asisten Intelijen Kejati Jatim, Edy Birton mengatakan penyidik memiliki bukti kuat adanya keterlibatan Dahlan dalam kasus penjualan aset PWU. Penjualan aset yang dilakukan pada 2003 ini diduga tidak sesuai prosedur. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira UsahaPWU periode 2000-2010.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Dahlan dinilai mengetahui penjualan aset tidak sesuai ketentuan.
"Tidak hanya tahu, tapi tersangka menyetujui dan menandatangani (proses penjualan aset PWU)," ungkap Edy, Kamis (27/10/2016)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dahlan langsung ditahan oleh penyidik Kejati setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/10/2016).
Dahlan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut sebanyak lima kali sejak pekan lalu. Dahlan ditahan sekitar pukul 19.25 WIB, setelah sejak Kamis pagi diperiksa sebagai saksi. Sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangkan, pada sorenya, penyidik bersama Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, melakukan evaluasi. Kemudian Kejaksaan memutuskan Dahlan sebagai tersangka.
Tanda-tanda Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sudah terlihat menjelang petang. Pengacara Dahlan, Pieter Talaway, mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB. Tak berapa lama, dokter pribadi Dahlan tiba. Kemudian pada pukul 19.00 WIB, mobil tahanan disiapkan petugas di depan lobby Kejaksaan.
Saat keluar dari lift menuju lobby, Dahlan terlihat memakai rompi tahanan warna oranye. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Dahlan meminta waktu sebentar untuk memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan. "Saya tidak kaget," katanya singkat.
Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Kejati menduga adanya penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang sehingga merugikan negara. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Pada pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum, sebab dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset juga diduga tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.
Sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati telah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (icl/antara)