Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 17 Nov 2016 - 10:47:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Ahok Bisa Masuk Pengadilan Dalam Dua Minggu

66ahoksedih3.jpg
Gubernur DKI Jakarta Non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menyatakan, kasus dugaan penistaan agama bisa masuk pengadilan dalam waktu dua minggu. Satu minggu pemberkasan di kepolisian, satu minggu di kejaksaan.

Asep mengatakan, pemberkasan kasus dugaan penistaan agama denga tersangka Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa cepat. Seharusnya, tahap P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan hingga P-20 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) tak perlu waktu lama.

Menurut Asep proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama Ahok tidak memakan waktu lama, karena dalam gelar perkara semua alat bukti dan saksi ahli sangat cukup. Berbeda, kata Asep, dengan kasus kopi sianida Mirna yang membutuhkan proses yang lama, lantaran harus mengumpulkan bukti cukup untuk bisa membawa kasus tersebut ke tahap P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

"Kalau sudut pandang saya tidak terlalu rumit, kasus Mirna-Jessica itu rumit karena membutuhkan data yang spesifik. Kalau Ahok tidak terlalu rumit, bahkan sederhana, karena Ahok sendiri akui itu omongannya, dan sudah ada 21 keterangan saksi ahli," kata Asep kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

"Saya kira seminggu penyidik sudah bisa menyatakan kasus ini sudah P-19 dan P-20. Karena KPU sendiri kan sudah menyatakan kalau kasus ini harus segera diselesaikan," tambahnya.

Sementara itu, Asep menjelaskan, setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan keputusan kalau kasus Ahok sudah P-20, maka selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Kejaksaan untuk dicek apakah bisa dibawa ke tingkat pengadilan atau tidak.

"Seharusnya proses di kejaksaan seminggu juga, karena kan bukti sudah lengkap. Apalagi sudah ada Fatwa MUI. Jadi saya kira harus P-21, pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap untuk dibawa ke pengadilan," tuturnya.

"Bila sudah sampai di pengadilan, maka status Ahok sudah terdakwa. Nah nanti tinggal pengadilan yang memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak," tutupnya.(plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement