Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 22 Nov 2016 - 16:58:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Penolak Kampanye Djarot Ditetapkan Jadi Tersangka

43Kombes-Awi-Setiyono.jpg
Kombes Pol Awi Setiono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan NS, pelaku pengadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, menjadi tersangka.

NS diduga sebagai pelaku penolak Djarot saat kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, menyatakan penetapan NS sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Kan sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Bawaslu kami anggap sudah masuk proses penyidikan, dan kalau sudah masuk ke polisi sudah tidak ada celah lagi. Bukti permulaan yang cukup yang diangggap Bawaslu, sehingga kami tinggal lakukan penyidikan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).

Ia menjelaskan, kasus ini ditangani langsung oleh penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penyidik, kata Awi, masih dalam proses penyelesaian berkas perkara dan melengkapi seluruh alat bukti. Ia melanjutkan, penyidik akan menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama dapat segera dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Ini berproses dan secepatnya karena waktu kami juga terbatas. Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Kita lihat saja. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P21 atau lengkap," ucapnya.

Namun, saat ditanya terkait latar belakang NS, ia enggan menjelaskan. "Nanti kalau sudah diperiksa baru akan dikasih tahu. Kita tunggu penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan pengadangan kampanye Ahok dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut.

Adapun seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu, NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan. Karena dianggap terdapat unsur tindak pidana, kasus ini dilimpahkan Bawaslu DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Pada Senin 21 November 2016, polisi pun langsung memanggil Djarot dan 11 orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pengadangan kampanye di Kembangan Utara.(yn)

tag: #ahokdjarot  #pilkada-jakarta-2017  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement