Opini
Oleh Ferdinand Hutahaean (Rumah Amanah Rakyat) pada hari Selasa, 22 Nov 2016 - 17:46:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri dan Makar yang Prematur

1IMG-20151224-WA0002.jpg
Ferdinand Hutahean (Sumber foto : Aris Eko)


Aksi Bela Islam jilid III yang direncanakan digelar tanggal 2 Desember 2016 minggu depan sepertinya sangat menakutkan bagi rejim ini hingga-yang entah dengan dasar apa dan menggunakan indikator apa serta bukti apa yang dimiliki- Kapolri hingga dengan mudah menuduh aksi yang diprakarsai Gerakan Pembela Fatwa MUI tersebut sebagai MAKAR? Ini jelas tudingan makar yang prematur.

Pernyataan Kapolri yang menyebut aksi 2 Desember 2016 tersebut sebagai makar dan berupaya menghalangi aksi tersebut terjadi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat. Tidak mungkin Kapolri Jenderal Tito tidak mengetahui ada pasal 28 UUD 45, ada UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, ada UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dan terakhir ada konvensi universal yang sudah diratifikasi dalam UU No 12 tahun 2005 tentang hak hak sipil. Dengan demikian sangat patut diduga bahwa Kapolri sengaja dan secara sadar menabrak UU demi kepentingan kekuasaan tertentu.

Padahal tidaklah sulit dan tidak perlu membawa bangsa ini kedalam situasi yang semakin tidak menentu andaikan penegakan hukum dilakukan secara sama dan adil terhadap semua orang. Perbedaan perlakuan Polri terhadap para tersangka penistaan agama yang kemudian jadi terpidana sangat berbeda perlakuan terhadap tersangka Ahok. Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian menjadi api dalam sekam dan membara serta terbakar hingga mengakibatkan situasi bangsa semakin tidak menentu. Apa susahnya melakukan penahanan terhadap Ahok? Dan penahanan itu tidak melanggar apapun dan justru saat ini sangat urgent karena kasus Ahok semakin hari semakin mengaduk-aduk bangsa ini dan terancam pecah.

Pernyataan Kapolri bahwa aksi tanggal 2 Desember 2016 mendatang sebagai makar dan akan ditindak adalah bentuk pendekatan kekuasaan yang otoriter melebihi rejim diktator. Tanpa bukti dan tanpa penjelasan apapun, Kapolri seolah mau memberangus pelaku aksi dengan tuduhan makar. Kenapa begitu menakutkan aksi 2 Desember 2016 itu bagi rejim ini? Bukankah tidak perlu takut kalau pemerintah sudah bekerja benar? Mengapa demo yang difokuskan ke istana dan DPR dianggap sebagai makar? Sangat tidak masuk akal seorang Kapolri dengan mudahnya menuding masyarakat yang ingin menegakkan penegakan hukum dengan tudingan makar. Apakah itu perintah presiden yang takut lengser sehingga harus mengedepankan cara-cara represif dan otiriter?

Mestinya presiden dan Kapolri harus sadar kenapa rakyat begitu marahnya atas sikap pemerintah terhadap kasus Ahok. Pemerintah dalam hal ini presiden dianggap publik membela dan melindungi Ahok. Itulah mengapa rakyat ini jadi ingin berdemo dan bukan untuk makar. Saya pikir Kapolri harus meminta maaf kepada publik atas tuduhannya dan segera meletakkan jabatan karena Kapolri sebagai pengayom masyarakat, ternyata tidak mampu mengayomi masyarakat dan bahkan menempatkan masyarakat sebagai musuh pemerintah yang diberi label makar. Ini sesuatu yang sangat fatal dan penuh resiko bagi kelangsungan demokrasi.

Presiden Jokowi harusnya lebih bisa mendengar masyarakat. Presiden jangan melihat aksi itu hanya aksi sebagian kecil rakyat. Jangan sampai seluruh rakyat turun kejalan dan presiden tidak punya tempat untuk berlindung. Segera lakukan penegakan hukum yang sama terhadap semua orang. Tahan Ahok sebagai tersangka pelanggaran pasal 156 a KUHP karena berpotensi mengganggu stabilitas negara.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Pulau Penjara Korupsi

Oleh Cak AT (Ahmadie Thaha)
pada hari Jumat, 14 Mar 2025
Prabowo Subianto, dengan gayanya yang khas, kembali melontarkan gagasan yang menggugah imajinasi: penjara khusus koruptor di pulau terpencil, lengkap dengan hiu-hiu dan buaya lapar yang berjaga di ...
Opini

Aroma Sedap Dwifungsi TNI

Ah, Indonesia. Negeri yang reformasinya seperti diet —niatnya sih langsing, tapi akhirnya kembali melar juga. Dulu, rakyat berteriak menolak dwifungsi ABRI. Mahasiswa turun ke jalan, aktivis ...