Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 29 Nov 2016 - 14:52:00 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI: Sholat Jumat Selain di Masjid Sah

78muiyesslagi.jpg
MUI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa mengenai Sholat Jumat selain di Masjid.

Pada intinya, setelah melewati kajian para alim ulama, MUI memutuskan Sholat Jumat selain di Masjid hukumnya sah.

Berikut kutipan isi fatwa tersebut.

Fatwa Tentang Pelaksanaan Shalat Jumat dan Dzikir di Tempat Selain Masjid
Ketentuan hukum
1. Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada ‘udzur syar’i.

2. Udzur syar’i yang menggugurkan Shalat Jum’at antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

3. Unjuk rasa untuk kekgiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jumat.

4. Shalat Jumat dalam kondisi normal (halat al-iktiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jumat sah dilakukan di luar masjid selama di area pemukiman.

5.Apabila Shalat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Terjaminnya kekhusuyukan rangkaian pelaksaan Shalat Jumat.
b. Terjamin kesucian tempat dari najis.
c. Tidak mengganggu kemaslahatan umum.
d. Menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan rekayasa lalu lintas.
e. Mematuhi aturan hukum yang berlaku.

6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban Shalat Jumat, jika melaksanakan Shalat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.

7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jumat tiba, maka tidak wajib Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Zuhur.

8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemashlahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan:
a. Penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
b. Dilakukan sesuai kebutuhan.
c. Aparat wajib membantu pelaksaan agar tertib.

9. Kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.

(icl)

tag: #ahok  #aksi-bela-islam-iii  #fpi  #islam-menggugat-ahok  #muhammadiyah  #mui  #nu  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement