JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Di dalam persidangan, terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menceritakan kisahnya tentang hubungannya dengan mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur).
“Saya berani mencalonkan diri sebagai Gubernur, sesuai dengan amanah yang saya terima dari almarhum Gus Dur, bahwa Gubernur itu bukan pemimpin tetapi pembantu atau pelayan masyarakat,” kata Ahok, di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Sempat juga, di dalam persidangan, Ahok meminta untuk diputarkan video Gus Dur yang meminta masyarakat Bangka Belitung untuk memilih dirinya.
“Saya mohon ijin kepada Majelis Hakim, untuk memutar video Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok sebagai Gubernur saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007, yang berdurasi sekitar 9 menit,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja menggunakan Al Maidah 51 untuk kepentingan pilkada DKI 2017.
“Kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksaanan pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” kata Ali saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). (icl)