JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut kalau penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama menyalahi prosedur.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai, karena sprindik baru keluar setelah Sudara Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 November. Padahal penetapan tersangka baru bisa dilakukan kalau surat tersebut sudah keluar," kata penasihat hukum Ahok di sela-sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, hal itu telah melanggar Pasal 1 ayat 2 KUHAP yang berbunyi 'Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Kemudian, juga menyalahi Pasal 66 ayat 1 tahun 2009 mengenai penetapan tersangka," kata dia.
Seperti diketahui, hari ini, Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang itu juga diwarnai dengan adanya aksi dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang meminta penegak hukum berlaku adil dalam memproses hukum Ahok. (icl)