Berita
Oleh M.Anwar pada hari Rabu, 14 Des 2016 - 09:36:44 WIB
Bagikan Berita ini :

"Seharusnya RUU Tembakau Sudah Bisa Dibawa ke Paripurna"

29abdulkadirakarding.jpg
anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah termasuk DPR harus mendengar aspirasi para petani tembakau lokal dan mengakui pembahasan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat baleg.

"Seharusnya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna," kata anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding.

Dia mengatakan tembakau lokal harus menjadi produk yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain.

Karding juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau dan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.

"Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan," ujarnya. (plt/ant)

tag: #ruu-pertembakauan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement