JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah kembali tunduk kepada Freeport. Perusahaan asal Amerika Serikat ini diijinkan lagi mengekspor konsentrat selama enam bulan ke depan. Padahal, Freeport masih membandel karena tidak segera membangun smelter.
“Kita memberikan waktu 6 bulan untuk perpanjang Memorandum of Understanding (MoU) yang expired (habis masa berlakunya-red) tanggal 25 Januari 2015 (hari ini-red),” ujar Sudirman Said Menteri ESDM di kantornya, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Perpanjangan atau kelonggaran diberikan, menurut Sudirman, Freeport berkomitmen membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Untuk itu pemerintah akan mengawasi secara ketat terhadap perkembangan rencana Freeport ini.
"Kita memberikan pesan kepada Freeport bahwa harus ada progres yang signifikan terhadap pembangunan smelter. Kalau tidak, maka izin ekspor akan dibekukan. Sampai kemudian ada penyelesaian," ujar Sudirman yang sudah melaporkan hal ini kepada Jokowi kemarin.
Kelonggaran ini adalah yang kedua kali diberikan Freeport. Sebelumnya, pemerintah dan Freeport membuat MoU pada Juli 2014 lalu. Berdasarkan MoU, Freeport diperbolehkan ekspor mineral mentah.
Padahal dalam UU Mineral dan Batu Bara disebutkan Indonesia melarang ekspor tambang mentah mulai 2014. Kelonggaran diberikan Freeport dengan harapan serius membangun smelter. Kenyataannya, perusahaan justru minta tambahan kelongaran lagi.
Kelonggaran ini dikecam sejumlah anggota Komisi VII DPR. Saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Mineral dan Batubara R Sukhyar, pemerintah dinilai melanggar aturan dengan memberikan ijin ekspor konsentrat. "Ketentuan itu batal demi hukum," ujar Ketua Komisi VII Kardaya Warnika, ketika itu.(ris)