Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 23 Des 2016 - 05:26:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Izin Ormas Asing Harus Dicabut

21firman.jpg
Firman Soebagyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menandaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 lalu bersebrangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

Untuk itu, lanjut dia, sudah seharusnya PP tersebut dicabut karena telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU.

"Kalau ormas asing di UU 17 tahun 2013 itu tidak diperbolehkan, maka harusnya PP itu tidak boleh dan harus dicabut konsekuensinya, karena PP derajatnya lebih rendah daripada UU," tegas dia di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/12/16).

Dengan demikian, lanjut Firman, jika aturan yang lebih tinggi saja tidak memperbolehkan, seharusnya Pemerintah tidak mengeluarkan PP yang justru mengakomodir adanya ormas asing tersebut.

"Kalau undang-undangnya itu tidak memperbolehkan, PP-nya harusnya tidak boleh mengakomodir daripada ormas asing itu," tandasnya.

Menurutnya, agar tidak terganggunya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan adanya ormas asing tersebut, maka semua pemangku kebijakan harus kembali kepada konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nah kalau ormas ini harus tunduk patuh terhadap undang-undang keormasan. Kuncinya 1, ketika undang-undang keormasan tidak memperbolehkan asing itu membuat organisasi di sini itu tidak boleh, tetapi kalau itu (UU) boleh, itu ceritanya lain. Oleh karena itu kembali ke undang-undang," pungkas dia. (icl)

tag: #ormas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement