JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Partai Golkar telah memiliki tiga usulan untuk revisi Perppu Pilkada yang sudah disetujui menjadi UU Pilkada oleh DPR. Ketiga usulan itu meliputi uji publik, cara calon berpasangan dan penanganan sengketa Pilkada.
Untuk uji publik, menurut politisi Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, Golkar minta di hapus dalam Undang-undang Pilkada. Alasannya, uji publik hanya mengulur waktu tahapan penyelenggaraan Pilkada.
"Jika pun ada harusnya uji publik itu serahkan kepada parpol. Karena bila calon itu melakukan kesalahan maka parpol lah yang menanggung resiko,\" kata Rambe dalam dengar pendapat FPG dengan pimpinan daerah, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Rambe mengungkapkan uji publik yang tidak dilakukan parpol hanya sekadar untuk memperoleh sertifikat yang notabenenya rawan kecurangan manipulasi data. Sedang jika yang melakukan parpol maka dilakukan secara ketat.
Sedang soal pasangan calon, Rambe mengungkapkan Partai Golkar menyepakati calon yang diajukan yaitu berpasangan tidak tunggal. Ini sesuai dengan ketentuan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UUD 1945.
"Ya kita mengikuti prosedur calon presiden dan wakil presiden. Sebab kalau calon tunggal itu rawan kepentingan nantinya. Kenapa? Karena calon wakil bisa dipilih langsung oleh calon Kepala Daerah," ujar Rambe.
Sementara itu untuk urusan sengketa Pilkada, Partai Golkar memutuskan sebaiknya ditangani oleh Mahkamah Agung. Alasannya perkara yang ditangani oleh MA lebih sedikit dibandingkan MK.
Sehingga sengketa yang terjadi segera bisa selesai dengan keputusan hukum yang kuat. "Jika penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi tak dapat dibayangkan dalam waktu yang bersamaan menangani jumlah perkara yang banyak," pungkasnya.(ris)