JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku merasa dirugikan dalam sidang pembuktian dengan mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Ahok, salah satu saksi, yaitu Gusjoy Setiawan menyatakan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilgub DKI Jakarta. Namun, ia tetap mengaku bisa objektif dalam persidangan tadi.
"Saya merasa dirugikan. Semua saksi minta hakim menahan saya. Padahal tidak adil. Saya bicara 1 jam 40 menit saya bicara budidaya ikan dipotong 13 detik. Itu fitnah," kata Ahol di Auditorium Kementerian, Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Menanggapi hal itu, Ketua Tim JPU Ali Mukartono menuturkan, apa yang sudah disampaikan oleh saksi sudah sesuai dengan prosedur. Bagaimana pun, sebagai pelapor haknya tidak hilang sebagai warga negara.
"Karena bukan kewajiban saksi membuktikan, dia warga negara dijamin Undang-Undang untuk melaporkan dugaan tidak pidana sebagaimana diatur Pasal 1 poin 24 KUHAP," jelasnya. (plt)