Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 04 Jan 2017 - 19:18:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Suami Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 2,5-3 Tahun Bui

6penyuap-irman-gusman.jpg
Xaveriandy Sutanto (kiri) dan istrinya, Memi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto divonis tiga tahun penjara. Sedangkan istrinya, Memi 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.

"Menyatakan terdakwa I Xaveriandy Sutanto dan terdakwa II Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu, "kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Dia melanjutkan, "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Xaveriandy Sutanto selama 3 tahun dan terdakwa II Memi 2 tahun dan 6 bulan masing-masing ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan. Bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan."

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, masing-masing empat tahun untuk Xaveriandy dan tiga tahun penjara kepada Memi, ditambah denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 hurub b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menolak permohonan status "justice collaborator" (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) yang diajukan Xaveriandy dan Memi.

"Mencermati segala keterangan dalam persidangan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat menjadik kedua terdakwa sebagai justice collaborator sebagaimana Surat Ketentuan Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2011 dan seperti tuntutan penuntut umum kedua terdakwa disebut memberikan keterangan berbelit-belit," kata Nawawi.

Tujuan pemberian uang Rp 100 juta itu menurut hakim adalah agar CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan putusan.

"Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sopan, menunjukkan sifat penyesalan, punya tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil, kedua terdakwa adalah suami istri yang menyerahkan pemeriliharaan anak mereka kepada orang lain," kata Nawawi.

Xaveriandy dan Memi menerima vonis ini, sedangkan jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.(yn)

tag: #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement