Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 05 Jan 2017 - 09:28:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingin Blokir Situs, DPR: Harus Ada Peraturan Pemerintah Dulu

16Sukamta2.jpg
Sukamta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, pemblokiran sejumlah situs harus menjadi jalan terakhir setelah melalui proses peringatan terlebih dahulu.

Untuk itu, Sukamta meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja secara sistematis dan teratur dalam mengambil kebijakan tersebut. Jangan sampai, ada situs yang langsung diblokir tanpa ada pembinaan sebelumnya.

"Segera buatlah Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemblokiran yang mengatur kriteria dan parameter yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yang menindak dan seterusnya," kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/1/2016).

"Ini tentunya tanggung jawab kita semua baik masyarakat, swasta maupun pemerintah demi mewujudkan dunia maya yang beradab sebagaimana spirit UU ITE," tambahnya.

Lebih jauh, Sekretaris Fraksi PKS ini berharap Menkominfo Rudiantara segera membentuk unit khusus untuk menangani sejumlah persoalan tersebut. Sehingga, hal itu bisa bersifat jangka panjang dan tidak bersifat reaktif.

"Di era demokrasi ini kita harus bermain di ruang permainan yang terang dan jelas. Yang abu-abu harus dibuat menjadi jelas, biar tidak ada dusta di antara kita," ujarnya.(yn)

tag: #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement