JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, seharusnya pemerintah mendalami nuansa batin masyarakat kelas menengah ke bawah, yang saat ini masih mengalami kesulitan atau penurunan daya beli. Sebab, bila rencana tersebut sampai diterapkan, maka hal itu akan menyulitkan para masyarakat kelas menengah kebawah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu, pemerintah harus memikirkan secara matang, apakah sudah tepat menaikan 100 persen biaya STNK dan BPKB.
"Kalau kewajiban ini dinaikkan lagi, akan perberat keadaan," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Politisi Demokrat ini menerangkan, kalau tugas pemerintah saat ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat kelas bawah dahulu, sebelum mengeluarkan kebijakan seperti itu. Tidak bisa, tiba-tiba rakyat harus dibebankan tanpa ada perhatian dari pemerintah.
"Kelas masyarakat kebawah harus ditingkatkan terlebih dahulu, selanjutnya kebijakan-kebijakan ekonomi akan bisa disesuaikan. Kita ketahui program tax amnesty cukup berhasil, dari program itu pemerintah punya kemampuan finansial yang cukup menanggulangi permasalahan-permasalahan," paparnya.(plt)