Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 05 Jan 2017 - 11:54:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan DPR Minta Menkeu Pikirkan Kembali Kenaikan Biaya STNK-BPKB

15agushermanto.JPG
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menetapkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, seharusnya pemerintah mendalami nuansa batin masyarakat kelas menengah ke bawah, yang saat ini masih mengalami kesulitan atau penurunan daya beli. Sebab, bila rencana tersebut sampai diterapkan, maka hal itu akan menyulitkan para masyarakat kelas menengah kebawah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu, pemerintah harus memikirkan secara matang, apakah sudah tepat menaikan 100 persen biaya STNK dan BPKB.

"Kalau kewajiban ini dinaikkan lagi, akan perberat keadaan," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Politisi Demokrat ini menerangkan, kalau tugas pemerintah saat ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat kelas bawah dahulu, sebelum mengeluarkan kebijakan seperti itu. Tidak bisa, tiba-tiba rakyat harus dibebankan tanpa ada perhatian dari pemerintah.

"Kelas masyarakat kebawah harus ditingkatkan terlebih dahulu, selanjutnya kebijakan-kebijakan ekonomi akan bisa disesuaikan. Kita ketahui program tax amnesty cukup berhasil, dari program itu pemerintah punya kemampuan finansial yang cukup menanggulangi permasalahan-permasalahan," paparnya.(plt)

tag: #kementerian-keuangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement