JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika pemanggilan tersangka dugaan penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan, Komjen Pol Budi Gunawan tidak sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP. Dia mengaku, pihaknya tidak pernah mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan maupun kuasa hukumnya. Namun, hal itu sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki KPK dalam penanganan setiap perkara.
"Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (29/1/2015).
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan menegaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK, lantaran hingga saat ini pihak lembaga antirasuah itu tidak pernah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada pihak Budi Gunawan. Selain itu, proses praperadilan yang sedang berjalan menjadi alasan untuk tidak menghiraukan panggilan KPK.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa proses penyidikan tetap dilakukan meskipun Budi Gunawan mengajukan praperadilan.
"Praperadilan itu kan tidak mengganggu proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," tegas mantan juru bicara KPK itu.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus kepemilikan rekening bermasalah Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Diketahui, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.
Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa 13 Januari 2015 lalu, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.(yn)