Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 03 Feb 2017 - 08:15:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Bekerja di Proyek PLTU, Imigrasi Deportasi TKA Cina Ilegal

24ilegal.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

RIAU (TEROPONGSENAYAN) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau akan mendeportasi tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ilegal yang sebelumnya diciduk dari proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Untuk tahap pertama akan dideportasi 14 TKA," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Riau Ferdinan Siagian di Pekanbaru, Kamis (2/2/2017).

Imigrasi Pekanbaru bersama Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Riau menggerebek lokasi pembangunan PLTU Tenayan Raya medio Januari 2017.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 109 TKA asal China. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, diketahui 88 diantaranya tidak memiliki izin.

Hingga kini, kata Ferdinan, dari 88 TKA yang tidak berizin tersebut, baru 14 orang yang siap untuk dideportasi. Sementara yang lain masih perlu melengkapi proses berita acara pemeriksaan, ujarnya.

Ferdinan mengatakan lambatnya proses pemeriksaan disebabkan beberapa faktor. Diantaranya adalah koordinasi antar instansi yang memakan waktu karena harus memeriksa satu per satu TKA.

Selain itu, pihak ke tiga PT Hypec yang mempekerjakan TKA itu juga cukup lambat memberikan paspor ke petugas imigrasi.

"Tentunya yang lain akan dideportasi. Namun perlu waktu dan bertahap," jelasnya.

Khusus 14 TKA yang akan dideportasi tersebut, dia mengatakan PT Hypec telah memesan tiket untuk pemulangan mereka. Sementara Kanwil Kemenkumham Riau akan terus mendampingi hingga mereka diterbangkan ke negara asal. Rencananya, mereka akan dideportasi pada Senin Pekan depan. (Antara/icl)

tag: #cina  #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement