Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 20 Feb 2017 - 07:07:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah dan DPR Sepakat Tambah Jumlah Kursi

41(DPR).jpg
DPR RI (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Ahmad Baidowi mengatakan DPR dengan pemerintah telah menyepakati penambahan kursi DPR dan DPRD.

Hal itu dibahas dalam rapat konsinyering pada 16-17 Februari 2017 bahwa pada pemilu 2019 akan ada penambahan kursi DPR dan DPRD.

Baidowi menjelaskan penambahan kursi tersebut karena ada provinsi baru yakni Kalimantan Utara. Selain itu, ada beberapa daerah yang mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat.

"Penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk. Mengenai besarannya jumlah kursi DPR, pemerintah diminta membuat simulasi dan akan dibahas dalam forum panja. Penambahan jumlah kursi DPR memerhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan. sehingga kemungkinan nanti akan juga dibarengi penataan dapil," ujar Ahmad Baidowi saat dihubungi, Minggu (19/2/2017).

Lanjut Baidowi, masih ada pembahasan isu-isu krusial yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Seperti, sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, parliamentary threshold dan presidential threshold.

"Pansus RUU pemilu bersama pemerintah melalukan konsinyering terhadap 18 isu krusial RUU penyelenggaraan Pemilu. Untuk isu yang lainnya masih lahir beberapa opsi," tandas Wasekjen DPP PPP itu. (icl)

tag: #dpr  #jokowijk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement