Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 21 Feb 2017 - 12:07:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahli Agama dari PBNU Sebut Ahok Menistakan Agama

12miftah-ahyar-pbnu.jpg
Miftahul Akhyar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Miftahul Akhyar mengatakan, terdakwa Basuki Purnama terbukti menistakan agama dengan menyebut kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".

"Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi," kata Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dia mengatakan, di dalam surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi.

"Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat," ucap Akhyar.

Selain dia, jaksa juga dijadwalkan memanggil ahli agama lain, Yunahar Ilyas, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.(yn)

tag: #ahok  #pbnu  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

OSO Terpilih Ketum Kushin Ryu Karete Indonesia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 17 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih menjadi Ketua Umum Kushin Ryu M Karate Do Indonesia (KKI) periode 2025-2029. Para pengurus daerah memilih OSO secara aklamasi, dalam ...
Berita

Komisi IV DPR Ingatkan Pemda: Pantai Jangan Dikuasai Swasta, Tetap Jaga Lingkungan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi penggunaan ruang laut dan pesisir. Khususnya ...