Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 12 Mar 2017 - 07:51:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Keputusan Soeharto Tumpas Pemberontakan PKI Dinilai Tepat

10soeharto.jpg
Soeharto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan peristiwa Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) merupakan kejadian penting bagi sejarah Indonesia.

“Langkah Soekarno memberikan kuasa ke Soeharto tepat karena negara dalam keadaan darurat akibat pengkhianatan PKI," tuturnya dalam acara peringatan ke-51 Supersemar di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2017).

Rizieq melanjutkan, pada saat itu Soeharto dengan tangkas membungkam pemberontakan PKI yang telah menewaskan beberapa petinggi TNI.

Soeharto menjalankan penuh tanggung jawab, di mana Supersemar mengambil langkah tegas dengan membubarkan PKI," ujarnya.

Pentolan FPI itu menambahkan, kedua mantan presiden Indonesia tersebut memiliki jasa besar dalam membangun negara ini usai merdeka dari cengkaraman kolonial Belanda dan Jepang. Menurut Habib Rizieq, keduanya harus dihormati dan dikenang jasa-jasanya.

"Soekarno maupun Soeharto dengan segala lebih dan kurangnya mereka telah berjasa besar. Patut diapresiasi dan dihormati selalu kenang jasa-jasanya," pungkasnya. (icl)

tag: #komunisme  #partai-komunis  #soeharto  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...