Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 17 Mar 2017 - 07:45:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Keok di Pengadilan, Hakim Sebut Reklamasi Rugikan Nelayan

48jakarta.jpg
Demo Tolak Reklamasi Teluk Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pemberian izin reklamasi Pulau F yang diberikan Pemprov DKIkepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sangat merugikan masyarakat khususnya nelayan pesisir.

“Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari obyek sengketa dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017) malam.

Atas dasar itu, Hakim memutuskan memenangkan gugatan nelayan atas keputusan Gubernur DKI tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F.

“menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015,” ucap Baiq.

Oleh karena itu, Hakim meminta kepada seluruh pengelola reklamasi pulau F untuk tak melakukan kegiatan apa pun sampai ada kekuatan hukum tetap.

“Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 474.500,” katanya. (icl)

tag: #ahok  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement