Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 07 Apr 2017 - 10:33:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Jadi Anggota DPR Lagi, Apa Kegiatan Ruhut Selanjutnya?

85ruhut1.jpg
Ruhut Sitompul (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota DPR. Hal itu seiring dengan dilantiknya Abdul Wahab Dalimunthe pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (6/4/2017) kemarin menggantikan Ruhut.

Lalu, apa kegiatan Ruhut setelah tidak jadi anggota dewan lagi?

Ruhut mengaku, saat ini dirinya fokus memenangkan Ahok-Djarot di Pilkada DKI. Selain itu, ia juga akan mengisi kegiatan-kegiatan seminar.

"Aku di eksekutif saja, enggak mau lagi legislatif," kata dia saat dihubungi, Jumat (7/4/2017).

Ruhut menegaskan, meski bukan lagi anggota DPR, ia tetap kader Partai Demokrat hingga saat ini.

"SBY (Ketum Partai Demokrat) tetap bilang pak Ruhut jangan putus hubungan silahturahmi kita. Oh ya enggak aku bilang, aku tetap kader bapak, aku bilang," tutur mantan anggota Komisi III DPR ini.

Ruhut akrab dengan partai-partai pendukung Ahok-Djarot termasuk PDIP dan Golkar. Tapi, dia belum terpikir untuk bergabung dengan partai lain dan meninggalkan Demokrat.

"Partai lain banyak yang nawarin, partai bagus juga. Golkar juga termasuk (nawarin) untuk kembali. Tapi aku bilang udah enggak," pungkasnya.(yn)

tag: #partai-demokrat  #ruhut-sitompul  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...