Berita
Oleh M.Anwar pada hari Rabu, 19 Apr 2017 - 20:09:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Kalah Pilkada, Ini yang Akan Ahok Lakukan

56ahoksedih3.jpg
Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pasangannya cawagub Djarot Syaiful Hidayat kalah dalam hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017). Setelah kekalahan ini, paslon petahana ini akan fokus menyelesaikan sisa pekerjaan di Balai Kota hingga enam bulan ke depan.

"Saya sudah bicara dengan Pak Djarot, kami masih punya waktu enam bulan sampai pelantikan. Oleh karena itu, kami akan bekerja dengan cepat dan baik," kata Basuki dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

"Tentu saja, tidak mungkin pekerjaan itu bisa semuanya. Makanya, kami berharap nanti Pak Anies dan Pak Sandi bisa meneruskannya dengan baik. Itu harapan kami," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga berharap seluruh program dan pekerjaan yang masih tersisa itu diselesaikan dengan cepat sehingga membantu mengurangi beban Anies dan Sandi.

"Kami harapkan program-program bisa berjalan dengan cepat sehingga beban Pak Anies dan Pak Sandi bisa lebih ringan, dan banyak proyek bisa diresmikan," ungkap Ahok. (plt/ant)

tag: #ahok  #ahokdjarot  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...