SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dengan penahanan kota kepada terdakwa Dahlan Iskan.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
"Saat ini tim jaksa masih melakukan pembenahan dan tentunya akan dilakukan pengajuan banding terkait dengan kasus ini," kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (21/4/2017).
Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, dan mengenakan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Dahlan Iskan, dan mewajibkan Dahlan membayar uang pengganti Rp 4,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dahlan juga tidak puas dengan keputusan hakim dan menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Namun dia menyatakan berterima kasih kepda hakim karena sudah menyatakan dia tidak terbukti menerima uang negara.
"Terima kasih pada majelis hakim karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara. Namun, secara moral saya bertanggung jawab sebagai Dirut waktu itu, dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab tersebut," katanya.
Dahlan mengira aturan perseroan berlaku di PWU karena sudah berbentuk PT.
"Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," terangnya.(yn/ant)