JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dirinya adalah korban dusta yang dilakukan terus menerus akibat potongan video yang diunggah di akun media sosial Buni Yani dengan menambahkan kalimat provokatif.
Karena itu, Ahok menilai dusta tersebut akan menjadi kebenaran bila terus disampaikan dalam forum media sosial, ceramah di masjid, maupun kehidupan sehari-hari.
"Sangkaan itu menjadi bukan sangkaan tapi sudah kepastian, Ahok pun harus diusut oleh pengadilan dengan UU penistaan agama yang diproduksi rezim orde baru," kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Mantan Bupati Belitung Timur ini melihat, bunyi pelanggaran yang terdapat Pasal 156 dan Pasal 156a, tidak secara rinci menyatakan pelanggaran penistaan agama. Maka itu, ia merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Tak jelas pula siapa yang sah mewakili agama yang dinista itu," jelasnya. (icl)