JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dalam kasus makar. Ia mengklaim kepolisian mempunyai bukti awal dugaan keterlibatan para ulama.
Hal itu ditegaskan Tito saat beberapa anggota Komisi III DPR menanyakan soal dugaan kriminalisasi ulama yang mengikuti aksi bela Islam.
"Penangkapaan pelaku dugaan makar yang menjadi pertanyaan Komisi III DPR, Polri menganggap sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tersebut. Nanti secara detail dijelaskan Kapolda Metro Jaya," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2017).
Tito kembali menegaskan bahwa penyidikan terhadap para ulama yang diduga terlibat makar sudah sesuai koridor hukum.
"Pengertian kriminalisasi ulama saya kira kita harus sama-sama sepakati, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam UU tapi kemudian dipaksakan itulah yang dinamakan kriminalisasi," ungkapnya.
"Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukumnya bahwa aturan dilanggar atau diduga dilanggar maka itulah proses penegakan hukum bukan kriminalisasi," tambahnya.
Sebelumnya, Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap Polda Metro Jaya di Hotel Kempinski pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari dengan tuduhan pemufakatan makar.(yn)