Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 13 Jun 2017 - 14:30:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Patrialis Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh KPK

59patrialis.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Hakim Mahkamah Konstitus (MK) Patrialis Akbar merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditangkap pada 25 Januari 2017. Patrialis ditangkap dalam perkara suap penanganan uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

"Setelah saya di-OTT, besoknya konferensi pers pimpinan KPK mengatakan saya tertangkap tangan bersama seorang wanita di Grand Indonesia dengan dugaan barang bukti 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura, konferensi pers tidak fair," kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Patrialis mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun ia menyampaikan tanggapan terhadap dakwaan langsung ke majelis hakim dengan emosional.

"Saya diinterogasi, saya dikeroyok ramai-ramai sampai jam 03.00 Subuh, saya sudah lemas. Setelah 1x24 jam, saya baru diserahkan ke penyidik padahal kalau OTT tidak ada lagi 1 x 24 jam tapi langsung diserahkan ke penyidik berikut barang bukti," ungkap Patrialis sengit.

Ia pun keberatan disebut ditangkap bersama dengan seorang perempuan.

"Saat saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti. Sampai detik ini, KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti mana yang mereka katakan itu? Ini suasana yang luar biasa," tambah Patrialis.

"Persoalan OTT ini saya persoalkan juga saat diperiksa penyidik, saya tidak ikhlas dan tidak rela kenapa saya di-OTT," tegas Patrialis.

Jaksa Penuntut Umum KPK menanggapi "curahan hati" Patrialis mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017. Patrialis merasa bahwa ia tidak sedang melakukan transaksi penerimaan uang saat peristiwa tersebut.

"Mengenai keberatan OTT itu, juga sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa penangkapan Saudara terdakwa terkait dengan penangkapan terhadap Kamaludin, Ng Fenny dan Basuki jadi penangkapan itu tidak dilakukan serta merta," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Mengenai protes Patrialis bahwa cara penangkapannya ditujukan untuk mempermalukannya, jaksa mengatakan: "Kalimat akan dipermalukan, harus diartikan akan dilakukan penangkapan dan sebagai hakim MK kalau ditangkap di depan publik maka akan tampak memperlakukan sehingga penyidik mencegah agar jangan sampai hal itu terjadi."

"Kalau penangkapan dipermasalahkan sepatutnya dipertimbangkan untuk melakukan praperadilan sebelum dakwaan dilakukan, jadi tidak tepat disampaikan di sini," tambah Jaksa Lie.

Namun jaksa menyatakan tidak menanggapi pernyataan Patrilais yang mempermasalahkan pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan bahwa ia ditangkap bersama dengan seorang perempuan.

Sementara mengenai sumpah Patrialis bahwa dia tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Basuki Hariman melalui Kamaludin, jaksa mengatakan bahwa itu harus dibuktikan dalam persidangan.

"Tentang penerimaan uang dari Kamaludin, Basuki Hariman dan Ng Fenny masuk dalam materi perkara sehingga tidak kami tanggapi," ucap jaksa Lie.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(plt/ant)

tag: #konflik-aleppo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement