Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 20 Jun 2017 - 11:27:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Ogah Jemput Paksa Miryam, Bamsoet: Apa Perlu Pakai Kopassus

67bamsoet-ts.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Pansus KPK Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengaku terkejut dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang menolak menjemput paksa Miryam S Haryani.

Menurut Bamsoet, pernyataan Tito tidak sesuai dengan rumusan pasal 204 dan 205 UUMD3, yang itu justru atas permintaan mantan Kapolri Sutarman.

Atas rumusan itu, maka kemudian lahir UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu didalam pasal 204 dan 205.

"Dengan rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Tidak perlu diatur lebih detail. Itu dikemukakan Polri untuk menjawab permintaan anggota pansus RUU MD3 dari Demokrat Benny K Harman agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa diatur secara tegas dalam UU MD3," ujar Bamsoet kepada TeropongSenayan, Selasa (20/6/2017).

Bamsoet menjelaskan, dalam pasal 204 ayat 1-5 UUMD3 nomor 17 tahun 2014 diatur jelas soal pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan, kata dia, pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR.

"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, Masak DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI, sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri," tandas politisi Partai Golkar itu.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kapolri-jenderal-pol-tito-karnavian  #miryam-haryani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...