JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Pansus KPK Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengaku terkejut dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang menolak menjemput paksa Miryam S Haryani.
Menurut Bamsoet, pernyataan Tito tidak sesuai dengan rumusan pasal 204 dan 205 UUMD3, yang itu justru atas permintaan mantan Kapolri Sutarman.
Atas rumusan itu, maka kemudian lahir UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu didalam pasal 204 dan 205.
"Dengan rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Tidak perlu diatur lebih detail. Itu dikemukakan Polri untuk menjawab permintaan anggota pansus RUU MD3 dari Demokrat Benny K Harman agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa diatur secara tegas dalam UU MD3," ujar Bamsoet kepada TeropongSenayan, Selasa (20/6/2017).
Bamsoet menjelaskan, dalam pasal 204 ayat 1-5 UUMD3 nomor 17 tahun 2014 diatur jelas soal pemanggilan paksa oleh Polri. Bahkan, kata dia, pada ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR.
"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, Masak DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI, sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri," tandas politisi Partai Golkar itu.(yn)