JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Meski dana bantuan partai politik (parpol) sudah dinaikan sebesar Rp 1000 per suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap mengeluh. Mereka menilai idealnya kenaikan itu mencapai 50 kali lipat atau Rp 5.000 per suara.
Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, dana bantuan parpol itu belum cukup memenuhi kebutuhan partai yang besar. Namun, dia mengaku berterima kasih dan apresiasi atas sikap pemerintah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Hanya saja memang kenaikan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan parpol dalam menjalankan tugasnya sebagai sarana untuk melahirkan pemimpin bangsa," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, jika dibandingkan dengan dana parpol di Jerman yang mencapai Rp 9.000 per suara maka seharusnya dana bantuan parpol di Indonesia harusnya Rp 5.000 per satu suara. Atau naik sekitar 50 kali lipat dana yang sekarang Rp 108 per suara.
"Jika dibandingkan dengan negara lain, besaran banpol (bantuan parpol) Rp 1.000 per suara masih jauh dengan di Jerman. Maka sebenarnya angka moderat di Indonesia sebenarnya Rp 5.000," tutur Anggota Komisi II DPR tersebut.
Kendati demikian, PPP mengapresiasi rencana kenaikan dana parpol secara bertahap yang diwacanakan oleh pemerintah. Baidowi menyebut pihaknya memahami kondisi ekonomi Indonesia.
"Meski demikian kami juga mengapresiasi kenaikan banpol yang direncanakan selama 10 tahun ke depan menjadi Rp 10.000. Untuk saat ini karena kemampuan keuangan negara masih sebesar Rp 1.000 per suara untuk banpol, kami bisa memahami," jelas anggota Komisi II DPR ini.
Baidowi meyakini kenaikan dana parpol tidak akan membuat lahan korupsi baru, terutama bagi partai PPP. Ia memastikan partai nya siap mempertanggungjawabkan bantuan dana parpol tersebut.
"Mengenai pertanggungjawaban, Insyaallah tidak ada masalah. Toh tahun ini berdasarkan audit BPK, pelaporan keuangan banpol PPP tidak ada masalah," terang Baidowi, wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI itu.
"Saya kira tidak lah, toh ada regulasinya dan pencairan banpol harus dilengkapi dengan pelaporan penggunaan termasuk bukti-buktinya. Dan pencairan banpol tidak sekaligus tapi bertahap," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri berencana menaikkan dana parpol. Saat ini pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 13,42 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Jika dana bantuan parpol dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 124,92 miliar.(aim)