JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersyukur atas penetapan status tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus koruspi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alhamdulillah," kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/07/2017).
Lebih lanjut Boyamin berharap agar KPK segera melakukan proses penahanan terhadap Novanto.
"Kami harap Minggu ini SN (Setya Novanto) sudah ditahan KPK," tandas dia.
Ditegaskannya, MAKI juga akan siap meladeni upaya hukum yang dilakukan Setya Novanto ke depannya.
"Dan jika dia melakukan praperadilan, maka MAKI pasti gugat intervensi. Kami malah senang hati jika SN praperadilan. Kita bisa-bukaan," pungkas dia.
Seperti diketahui, KPK pada Senin (17/7/2017) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. (plt)