JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat Paripurna pembahasan RUU Pemilu kembali dibuka sekitar pukul 22.35 WIB, Kamis (20/7/2017). Sebelumnya, rapat paripurna yang dimulai dari pukul 10.00 WIB mengalami dua kali skors untuk mempersilakan fraksi-fraksi melakukan loby-loby untuk mencari titik temu terhadap lima isu krusial revisi UU Pemilu.
Pimpinan rapat paripurna Fadli Zon, mengungkapkan setelah loby tersebut menyepakati 573 pasal di luar lima isu krusial. Selain itu juga, disepakati lima paket dikerucutkan menjadi dua. Yakni, paket A dan B saja.
"Setelah dilakukan lobby maka dikerucutkan lima paket menjadi dua paket yakni paket A dan paket B," ujar Fadli Zon saat memimpin sidang rapat paripurna, Kamis, Jakarta (20/7/2017).
Lanjut Fadli, selain itu juga ada perbedaan pendapat mengenai waktu pengambilan keputusan. Sebab, ada dua aspirasi yang muncul yakni dibahas malam ini atau ditunda hingga Senin (24/7).
"Untuk waktu pengambilan keputusan apakah malam ini atau ditunda hingga Senin?" kata Fadli Zon.
Dua paket tersebut adalah :
Paket A
Presidential Threshold : 20-25 %
Parliamentary Threshold : 4 %
Sistem pemilu : terbuka
Dapil magnitude DPR: 3-10
Metode konversi suara: sainte lague murni
Paket B
Presidential Threshold : Nol persen
Parliamentary Threshold : 4 %
Sistem pemilu : terbuka
Dapil magnitude DPR: 3-10
Metode konversi suara: kuota hare. (plt)