JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan kubu Munas Bali. Hakim pimpinan sidang berangapan berdasarkan UU Politik berdasarkan AD/ART harus diselesaikan di internal Partai Golkar.
"Dengan menimbang gugatan atas penggugat melalui sengketa ke pengurusan DPP Golkar baik Munas Bali dan Munas Ancol harus di selesaikan malalui internal Golkar," kata pimpinan sidang saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
Selain itu, dalam putusannya, hakim PN Jakarta Barat merujuk pada surat dari Mahkamah Partai Golkar (MPG). Sebab MPG juga akan memutuskan sidang pada Rabu (25/2/2015) setelah terlebih dahulu mendengarkan jawaban kubu Aburizal Bakrie yang selama ini absen dalam sidang.
Sebelumnya dalam gugatannya, pihak Aburizal Bakrie atau munas Bali meminta kepada hakim agar memutuskan bahwa pimpinan Golkar hasil Munas Ancol tidak sah. Serta meminta agar kantor DPP Golkar ditinggalkan dan dikembalikan pada pengurus sesuai dengan Munas 2009.(ris)