JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menegaskan, Partai Amanat Nasional (PAN) sudah tidak lagi berada dalam koalisi pemerintahan Jokowi-JK.
Hal ini menyusul sikap walk out PAN saat pembahasan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna pada Kamis (20/7/2017) dini hari.
"Dengan sikap PAN yang tidak sejalan dengan usulan pemerintah, sebenarnya secara materil PAN sudah tidak ada dalam kerja sama partai-partai pendukung pemerintah," kata Andreas saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
"Sehingga tanpa diminta pun, PAN sendirinya yang mengambil keputusan tersebut (keluar dari koalisi)," tambahnya.
Anggota Komisi I ini membeberkan, dalam lobi Undang-Undang Pemilu pada Kamis (20/7/2017) kemarin, partai berlambang matahari tersebut tetap bersikukuh tidak memilih opsi paket A.
"Dalam kasus RUU Pemilu pembicaraan itu sudah berulang-ulang, bahkan kemarin dalam lobby yang berjam-jam partai pendukung pemerintah berharap bisa bersama-sama dengan partai pendukung pemerintah untuk mendukung opsi A, namun justru PAN yang menolak dan memutuskan untuk tidak bergabung dan mendukung opsi," jelasnya.
Diketahui, ada lima isu krusial yang diperdebatkan dalam RUU Pemilu dan kini telah sah menjadi undang-undang disahkan. Ada pun yang diperdebatkan sebelum disahkan adalah sebagai berikut:
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni (plt)