JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kuasa hukum Munas Bali Yusril Ihza Mahendra kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Tak hanya itu putusan yang memerintahkan penyelesaikan kisruh Partai Golkar kepada Mahkamah Partai juga dinilai aneh.
Yusril menilai keanehan paling nyata adalah putusan didasarkan pada surat tergugat. "Saya sebenarnya kecewa dengan keputusan hakim, dengan membacakan surat-surat dari tergugat yang mempengaruhi keputusan sidang," kata Yusril di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
Selain itu keanehan lain, menurut Yusril, adalah keputusan hakim yang mengembalikan kisruh Partai Golkar ke Mahkamah Partai (MP). Keputusan ini juga dinilai tidak layak. "MP sudah tidak layak lagi karena ketua-ketua MP sudah tidak bisa lagi diangap independen," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan kubu Munas Bali. Hakim pimpinan sidang berangapan berdasarkan UU Politik dan berdasarkan AD/ART kasus ini harus diselesaikan di internal Partai Golkar.
"Dengan menimbang gugatan atas penggugat melalui sengketa ke pengurusan DPP Golkar baik Munas Bali dan Munas Ancol harus di selesaikan malalui internal Golkar," kata pimpinan sidang saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
Selain itu, hakim PN Jakarta Barat jugaa merujuk pada surat dari Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang akan memutuskan sidang pada Rabu (25/2/2015) setelah terlebih dahulu mendengarkan jawaban kubu Aburizal Bakrie. Selama ini kubu absen dalam sidang.(ris)