Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 24 Feb 2015 - 23:31:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditolak PN Jakbar, Yusril Ingin Bawa Putusan Hakim ke MA

18Yusril.jpg
Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Kubu Aburizal Bakrie di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tak puas dengan putusan hakim PN Jakarta Barat, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, berencana mencari keadilan ke Mahkamah Agung (MA). Dia optimis MA akan menganulir putusan hakim Oloan itu.

"Saya mempertimbangkan membawa masalah ini ke MA biar MA mereview kembali putusan PN Jakbar ini. Namun saya memerlukan persetujuan dari klien saya, apakah mereka akan setuju atau tidak untuk dibawa ke MA," kata Yusril di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).

Yusril menegaskan sebagai pengacara dirinya berpendirian bahwa akan memilih membawa masalah ini ke MA. Sebab, berdasarkan ketentuan lembaga tertinggi pencari keadilan inilah yang memiliki wewenang menilai putusan hakim. "Saya ingin masalah ini dibawa ke MA," tegas Yusril.

Menurut Yusril keputusan PN Jakbar belum final, untuk memutuskan siapa yang diakui paling berhak sebagai pengurus DPP Partai Golkar. Sebab putusan pengadilan belum berakhir dan mengikat. Sehingga upaya huum mencari keadilan masih ditempuh.

"Jadi perkara ini belum inkracht. Ada 14 hari diajukan ke MA dan apabila nanti kita sudah diterima MA dalam waktu 30 hari MA harus memutuskan apakah pengadilan Jakbar berwenang atau tidak. Kalau berwenang maka PN Jakbar tidak ada pilihan. Yaitu buka kembali sidang dari awal," pungkasnya.(ris)

tag: #Yusril  #PN Jakarta Barat  #MA  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...