JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tak puas dengan putusan hakim PN Jakarta Barat, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, berencana mencari keadilan ke Mahkamah Agung (MA). Dia optimis MA akan menganulir putusan hakim Oloan itu.
"Saya mempertimbangkan membawa masalah ini ke MA biar MA mereview kembali putusan PN Jakbar ini. Namun saya memerlukan persetujuan dari klien saya, apakah mereka akan setuju atau tidak untuk dibawa ke MA," kata Yusril di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).
Yusril menegaskan sebagai pengacara dirinya berpendirian bahwa akan memilih membawa masalah ini ke MA. Sebab, berdasarkan ketentuan lembaga tertinggi pencari keadilan inilah yang memiliki wewenang menilai putusan hakim. "Saya ingin masalah ini dibawa ke MA," tegas Yusril.
Menurut Yusril keputusan PN Jakbar belum final, untuk memutuskan siapa yang diakui paling berhak sebagai pengurus DPP Partai Golkar. Sebab putusan pengadilan belum berakhir dan mengikat. Sehingga upaya huum mencari keadilan masih ditempuh.
"Jadi perkara ini belum inkracht. Ada 14 hari diajukan ke MA dan apabila nanti kita sudah diterima MA dalam waktu 30 hari MA harus memutuskan apakah pengadilan Jakbar berwenang atau tidak. Kalau berwenang maka PN Jakbar tidak ada pilihan. Yaitu buka kembali sidang dari awal," pungkasnya.(ris)